Diketahui, Lee Soo Hyun adalah seorang WN Korsel yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham sebesar 22 persen di PT Elektronik Teknologi Indoplast (ETI). Perusahaan ini bergerak di bidang teknologi dan industri elektronik. Lee terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan oleh sesama pemegang saham.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, pada perkara pidana 374 dan 378 KUHP memang dibolehkan tersangka tak ditahan sampai ada putusan tetap atau inkrah.
BACA JUGA: Diyakini Akan Memicu Industri Properti, DPD REI Banten Bidik Segmen Hunian WNA
Pada kasus ini, kata Doni, terdakwa menjaminkan aset ke pengadilan negeri saat persidangan awal sehingga tak ada penahanan.
“Di putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu vonis 1 tahun lebih. Lalu, tim kuasa hukum terdakwa banding di Pengadilan Tinggi Banten, hasilnya vonis bebas. Lalu, JPU kasasi ke Mahkamah Agung dan jatuh vonis 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.