Usai putusan MA, terdakwa dilayangkan surat panggilan hingga ketiga kalinya namun tak mengindahkan. Jaksa menghubungi saluran telepon seluler juga tak diindahkan. Setelah dilakukan pengintaian diketahui informasi bahwa yang bersangkutan di rawat di RS Mayapada Tangerang selama tiga hari.
“Menurut dokter cukup tiga hari. Namun tim kuasa hukum dan terdakwa meminta dirawat sebagai masa pemulihan tiga hari. Begitu keluar rumah sakit langsung kami tangkap. Putusannya sudah jelas bahwa terdakwa bersalah dan kami titip tahan di Rutan Kelas 1 Tangerang,” jelasnya.
Kata Doni, terdakwa Lee Soo Hyun dilaporkan oleh para pemegang saham PT. Elektronik Teknologi Indoplast karena penggelapan dan penipuan. Tak hanya itu, kata Doni, terdakwa dilaporkan oleh perusahaan lain karena kasus penggelapan dan penipuan.
“Banyak yang melaporkan kasus penggelapan dan penipuan atas terdakwa Lee Soo Hyun. Total dana yang digelapkan dan penipuan itu Rp26 miliar,” jelasnya. (sep)