Sebelumnya Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengatakan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi informasi terkait rangkap jabatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
Menurutnya, rangkap jabatan tidak selalu mengindikasikan perilaku korupsi. Namun larangan rangkap jabatan untuk menjaga agar jabatan itu diisi oleh definitif, sehingga pekerjaan dapat dilakukan lebih fokus dan terukur.
BACA JUGA: Dilantik Ratu Tatu Chasanah, Rudy Suhartanto Jabat Pj Sekda Kabupaten Serang
“Ya begini, sebenarnya rangkap jabatan itu bukan masalah kemudian langsung berindikasi korupsi. Kenapa tidak dibolehkan ada rangkap jabatan? Harapannya setiap jabatan diisi oleh person yang definitif masing-masing. Harapannya apa ya? Supaya fokus dan juga terukur pekerjaannya,” katanya. (mam)