TANGERANG — Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi dengan modus Cash on delivery atau COD. Pada Minggu (15/9/2024) dinihari tadi.
Unit Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Siagian langsung bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin yang dilakukan oleh seseorang berinisial S alias E (24).
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang semalam tadi.
“Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sistem COD dilakukan oleh terduga pelaku,” terang Kapolsek Kompol Hadi Wiyono, dalam keterangannya. Minggu (15/9) sore.
Atas informasi tersebut, Lanjut dia, unit Reskrim Polsek Benda langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) kediaman kontrakan terduga pelaku. Kemudian Polisi berhasil mengamankan pelaku S alias E berikut ribuan butir obat terlarang itu.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut S alias E menyimpan sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 6.344 butir pil Eximer dalam kemasan plastik flip dan 5 botol obat, 2.800 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone digunakan untuk transaksi COD berikut uang hasil penjualan senilai Rp1.180.000,-
“Saat penggerebekan, kami (polisi) didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik kontrakan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa dijual dengan cara COD,” kata dia.
Lanjut Kapolsek, pelaku berinisial S alias E ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar ini ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)