744 Pemilih Kabupaten Serang Masuk TMS

744 Pemilih
MENJELASKAN: Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ati Setiawan sedang menjelaskan adanya temuan, pada kegiatan media meeting di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (16/9). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Dikatakan Ari, pada rapat pleno DPSHP terdapat beberapa potensi masalah seperti, adanya pemilih ganda yakni NIK nya sama namun berbeda orang, ditemukan di Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Ciruas.

Permasalah ini, tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kabupaten Serang, apakah pemilih ganda ini bisa mendapatkan NIK baru atau tidak.”Kita temukan pemilih ganda satu NIK digunakan dua pemilih, ditemukan di Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Ciruas. Masalah ini perlu ditindaklanjuti, karena kalau NIK pemilih ganda ini tetap sama akan selalu jadi TMS,” ucapnya. (agm)

Pos terkait