Termasuk penataan dan penempatan yang ada di kawasan, seperti Stadion Maulana Yusuf yang saat ini dinilai tidak jelas perencanaannya.
“Semuanya harus terencana. Jangan ujug-ujug ada tenda di sini, tempel di sini. Ini kan aset negara dan harus dikuasai negara, bukan pribadi,” ucapnya.
Dalam mengelola aset milik negara, kata dia, harus sesuai dengan perencanaan dan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang dibuat. Sehingga, semuanya tertata dan tersusun dengan baik, sesuai dengan aturan undang-undang. “Jadi saya berbicara soal perencanaan, intinya harus ada set plan. Jadi bukan dibiarkan berjualan, tapi semua harus taat hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf, Kejari Tahan Tersangka Baru
Yedi membantah adanya pegawai maupun OPD melakukan pemungutan terhadap para pedagang yang memanfaatkan lahan atau aset milik negara. Sebab, hal itu tidak ada dalam aturan dan ditegaskan pungutan tersebut adalah liar atau pungli, karena melanggar aturan.