SETU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membutuhkan 14.420 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 24 November mendatang.
Jumlah tersebut akan disebar di 2.060 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Tangsel. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel Heni Lestari mengatakan, pihaknya dari 17-21 September akan menggumuman pembentukan KPPS.
“Tanggal 17-28 September penerimaan berkas administrasinya. KPPS ini nantinya akan bertugas di 2.060 TPS yang ada di Tangsel,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Heni menambahkan, calon-calon KPPS harus mengirimkan berkasnya bukan ke KPU Kota Tangsel namun, ke sektretariat PPS yang ada di kelurahan-kelurahan se-Kota Tangsel. Ada 54 kelurahan karena basis dari KPPS adalah TPS.
“Kebutuhan KPPS itu merujuk dari total 2.060 TPS tersebut, yakni dikali 7, jadi sekitar 14.420 orang yang akan direkrut menjadi KPPS,” tambahnya.