Dua Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Karena Masih di Bawah Umur Tidak Dilakukan Penahanan

Tersangka Tawuran
TERSANGKA: Dua remaja yang hendak tawuran diamankan di daerah hukum Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, Minggu (15/9/2024). (Foto: Kiriman Polsek Mauk untuk Banten Ekspres)

MAUK — Unit Reskrim Polsek Mauk mengamankan dua remaja yang hendak melakukan tawuran di daerah hukum polsek setempat, Minggu (15/9/2024). Polisi menyita sejumlah senjata tajam (Sajam) dan besi pajang dari kedua pelaku.

Pertama, polisi mengamankan remaja berinisial AS (17 tahun) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Kampung Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Dari tangan dua remaja itu salah satunya, AS, polisi menyita 1 besi warna biru berukuran 1 meter yang dimodifikasi menyerupai senjata tajam jenis celurit dengan gagang dibungkus lakban hitam.

Berikutnya, polisi mengamankan remaja berinisial MDS (14 tahun) sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Raya Kendal, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari tangan MDS, polisi menyita 1 buah besi warna kuning dengan panjang 1 meter menyerupai senjata tajam jenis pedang, dengan gagang dibungkus menggunakan karet ban warna hitam.

Pos terkait