Kapolsek Mauk AKP Kudratullah menuturkan, dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa senjata tajam tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran.
Tetapi, sejata tajam tersebut belum sempat digunakan karena terlebih dahulu diamankan oleh anggota piket Polsek Mauk. Begitu juga dengan MDS.
“Kemudian, para pelaku dikembalikan kepada orang tua masing-masing, tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur,” tuturnya, melalui keterangan yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (17/9/2024).
Meskipun demikian, Kudratullah mengimbau kepada para orang tua agar memberikan perhatian ekstra kepada anak remaja mereka yang belum pulang ke rumah saat malam dan dini hari.
“Sebelum, anak-anak remaja menjadi pelaku ataupun korban dalam aksi tawuran,” imbuhnya. (zky)