Karena itu, dia mengajak agar masyarakat menghindari praktik judi online. Selain dilarang oleh agama juga memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.
“Pemerintah daerah dan pemuka masyarakat diharapkan agar bisa terlibat langsung dalam menanggulangi praktik judi online, baik ditingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, RW, RT, bahkan dari pasangan masing-masing,” tandasnya.
Rk, warga Rangkasbitung yang belum lama ini mengajukan gugatan cerai ke PA Rangkasbitung mengaku, gugatan cerai yang dia ajukan ini sudah dipertimbangkan matang-matang, karena sudah tidak ada lagi yang perlu dipertahankan dari pernikahannya yang sudah 6 tahun ini.
“Bila suami kita sudah kecanduan judi, apapun akan dia habiskan termasuk gaji yang harusnya di berikan kepada istri dan anaknya, dan itu terjadi kepada saya,” ucapnya. (fad)