KPU Kota Tangerang Butuh 18 Ribu Orang untuk Jadi KPPS

KPU Kota Tangerang
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah didampingi jajaran komisioner dan Sekretaris KPU Kota Tangerang, Pandu Dwiadma Oktavirqwan (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—KPU Kota Tangerang membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024 nanti. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, Yudhistira Prasasta mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, pihaknya membutuhkan sebanyak 18.942 orang untuk 2.706 Tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 104 kelurahan di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini kita membutuhkan 18.942 petugas KPPS untuk 2.706 TPS termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Yudistira, Selasa (17/9).

“Jumlah KPPS tersebut belum termasuk petugas ketertibannya,” sambungnya.

Dikatakan, jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada serentak lebih sedikit dibanding pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Pos terkait