TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang berpotensi menghadapi masalah dalam menggarap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2024 yang sudah diajukan pemerintah setempat.
Pasalnya, lembaga legislatif ini belum juga menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan penetapan 4 pimpinan definitif. AKD yang harus dibentuk tersebut yakni Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banang), Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan komisi-komisi.
Selain itu DPRD Kabupaten Tangerang belum menetapkan pimpinan defintif, yakni satu orang ketua dan tiga wakil ketua untuk masa jabatan 5 tahun hingga 2029 mendatang.
Keberadaan AKD, khususnya Banang, dan pimpinan definitif DPRD dinilai sangat penting dalam kaitan pembahasan Raperda APBD maupun Raperda APBD-P. Belum dimilikinya kedua alat kelengkapan legislatif tersebut berpotensi masalah dalam pengambilan keputusan menyangkut kebijakan anggaran daerah.