Ia menyampaikan, dalam peraturan serah terima PSU Perda Nomor 4 Tahun 2012, sudah diatur waktu pengembang wajib menyerahkan PSU ke Pemda yaitu, saat selesainya pemeliharaan paling lambat 1 tahun. Bilamana tak diserahkan maka ada pidana penjara 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.
“Sudah jelas diatur dalam Perda saat pengembang tidak melakukan pemeliharaan selama 1 tahun, maka wajib diserahkan kepada Pemda dan bila tidak diserahkan maka ada sanksi pidana 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” ujar Thohirudin.
Lebih lanjut, Thohirudin menyampaikan lagi, bahwa dirinya merasa dibohongi dengan tidak dibangunnya akses jalan Perumahan Taman Akasia dari Jalan Raya Pasar Kemis.
“Ya saya merasa sudah ditipu karena dulu tahun 2012 sales bilang ada akses jalan dua lajur tembus ke Jalan Raya Pasar Kemis, sekarang tahun 2024 berati sudah 12 tahun, namun jalan tak pernah dibangun, jika saya layangkan gugatan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.