Warga Ngeluh PSU Ditelantarkan Pengembang, Camat Rajeg akan Pastikan Soal Penyerahan Aset Perumahan ke DPPP Kabupaten Tangerang

Seorang warga Perumahan Taman Akasia, RT 03 RW 13, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Thohirudin saat diwawancara awak media. (Foto: Dokumentasi Pribadi untuk Banten Ekspres)

“Ini lumayan sanksi pidananya 5 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” sambung Thohirudin.

Terlebih, lanjut Thohirudin, ia melihat masih ada penyimpangan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2006, tentang Rencana Tapak, yaitu lebar row jalan masih ditemukan kurang dari 6 meter.

Bacaan Lainnya

Camat Rajeg Oman Apriaman menyampaikan, bahwa dirinya akan menanyakan ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk memastikan aset sudah atau belum diserahkan kepada Pemda.

BACA JUGA: Jalan di Perum Pondok Sukatani Belum Tersentuh, Warga: Tolong Berikan Jalan yang Lebih Baik

“Asetnya apa sudah diserahkan ke Pemda, jadi itu harus ditanyakan dulu ke Dinas Perkim, apakah sudah diserahkan ke Pemda atau belum,” kata Oman Apriaman.

Sekretaris Kelurahan Sukatani Alwan Sirodj menyampaikan, bahwa pihak kelurahan sudah pernah melayangkan surat kepada pengembang dan Dinas Perkim terkait permintaan untuk serah terima PSU perumahan Griya Puri Sukatani Taman Akasia.

Pos terkait