“Ini lumayan sanksi pidananya 5 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” sambung Thohirudin.
Terlebih, lanjut Thohirudin, ia melihat masih ada penyimpangan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2006, tentang Rencana Tapak, yaitu lebar row jalan masih ditemukan kurang dari 6 meter.
Camat Rajeg Oman Apriaman menyampaikan, bahwa dirinya akan menanyakan ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk memastikan aset sudah atau belum diserahkan kepada Pemda.
“Asetnya apa sudah diserahkan ke Pemda, jadi itu harus ditanyakan dulu ke Dinas Perkim, apakah sudah diserahkan ke Pemda atau belum,” kata Oman Apriaman.
Sekretaris Kelurahan Sukatani Alwan Sirodj menyampaikan, bahwa pihak kelurahan sudah pernah melayangkan surat kepada pengembang dan Dinas Perkim terkait permintaan untuk serah terima PSU perumahan Griya Puri Sukatani Taman Akasia.