TANGERANG — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani, menyampaikan pendapat soal maraknya truk tambang yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, terkait pembatasan jam operasional truk tambang.
Deden Umardani menilai, tidak ada keseriusan dari para pihak yang diberikan kewenangan dalam penegakkan Perbup Tangerang tersebut. Menurutnya, tidak ada keseriusan itu merupakan bentuk tidak menghargai aturan, atau produk hukum yang dibuat dan berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Ketika para pihak yang diberikan kewenangan oleh Perbup Tangerang tersebut tidak mampu menghargai, tidak mau melaksanakan dan menegakkan peraturan tersebut, maka saya pikir sudah selayaknya ada suara keras dari DPRD terkait evaluasi kinerja para pihak,” ucapnya melalui keterangan yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (18/9/2024).
Deden Umardani mengungkapkan, bahwa pelanggaran jam operasional truk tambang tidak bisa dianggap masalah sederhana.