Izin Pengelolaan Lahan Pura PJG Diperpanjang

Izin Pengelolaan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) menyerahkan surat izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tenpat ibadah Pura PJD kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan Swadarma Krama Serpong, Ida Ketut Ananta. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SERPONG—Pemkot Tangsel memberikan izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tempat ibadah Pura Parahyangan Jaga Guru (PJG) BSD, Serpong, Kota Tangsel.

Perpanjangan izin tersebut umtuk periode untuk 2024-2025. Penyerahan izin dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada perwakilan PJG, Rabu (18/9/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penyerahan izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tenpat ibadah Pura PJG merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Pemkot Tangsek dalam mewujudkan kebebasan beragama bagi seluruh masyarakatnya.

“Penyerahan izin perpanjangan lahan seluas 2.100 meter persegi ini adalah bukti bahwa Pemkot Tangsel senantiasa mendukung dan mengayomi keberlangsungan kegiatan keagamaan di wilayah kita, termasuk pemanfaatan lahan untuk sarana ibadah pura parahyangan jagat guru yang telah berjalan dengan baik selama ini,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Pos terkait