Izin Pengelolaan Lahan Pura PJG Diperpanjang

Izin Pengelolaan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) menyerahkan surat izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tenpat ibadah Pura PJD kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan Swadarma Krama Serpong, Ida Ketut Ananta. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Keberlanjutan pengelolaan lahan ibadah ini sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan ruang publik yang bersih, hijau dan tertata rapi,” tuturnya.

Pihaknya percaya bahwa dengan terus mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dengan seluruh komunitas agama yang ada, kita dapat bersama-sama mewujudkan Kota Tangsel yang semakin maju dan nyaman untuk ditinggali.

Bacaan Lainnya

“Kota kita adalah rumah bersama yang harus kita rawat dan jaga, agar dapat memberikan rasa aman, damai dan tenteram bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Banjar Kota Tangsel I Nyoman Arya Arkadiputra mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Tangsel yang telah memberikanizin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tempat ibadah Pura Parahyangan Jaga Guru BSD, Serpong, Kota Tangsel.

“Terima kasih kepada Penkot Tangsel yang telah memberikan perpanjangan izin pengelolaan lahan Pura PJG ini,” singkatnya. (bud)

Pos terkait