TANGERANG — Edukasi soal dampak buruk praktik judi online menjadi kata kunci untuk memberantas perbuatan tercela tersebut di tanah air. Demikian dikatakan Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Banten Ahmad Taufiq Jamaludin, melalui keterangan yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (18/9/2024).
Pria yang juga Pelatih Digital Madya Kemenkominfo RI ini menyebutkan, sejumlah dampak buruk judi online. Beberapa di antaranya, yaitu kecanduan, pidana, depresi, kebangkrutan atau kemiskinan.
Selain itu, judi online juga menjadi masalah sosial dan kriminalitas, antara lain pencurian bahkan pembunuhan. Dalam ajaran agama pun judi online tergolong perbuatan dosa.
Menurut Ahmad Taufiq Jamaludin, menutup akun promotor judi online dan take down website atau aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang, karena mati 1 tumbuh 1.000. Namun harus terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.