Ia menilai, saat itu Raffi Ahmad dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami juga melampirkan bukti screenshot dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, awalnya di laman yang bersangkutan,” kata Alvin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A. Didik. T selaku penerima laporan tersebut mengungkapkan, laporan tersebut telah masuk dan akan diproses.
“Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan UU. Bawaslu akan membuat kajian dan akan dibahas di pimpinan. Karena proses terkait pelaporan ini akan kami sampaikan nanti kalau prosesnya sudah selesai,” singkatnya.
Senada dengannya, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.