Menurut Acep, dugaan penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) seperti yang dilaporkan oleh pelapor harus ditelusuri lebih lanjut.
Namun yang jelas, persoalan ini bermuara pada soal perizinan yang dilakukan oleh pihak terlapor terhadap pihak pengelola tempat sebagai pemberi izin penggunaan Fasos-Fasum tersebut.
Dalam hal ini, pihak pengelola yang dimaksud adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
“Kalau ini belum masa kampanye maka itu diserahkan ke pengelolanya, mengizinkan atau tidak. Dengan memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye walau pun misalnya sosialisasi. Kalau saran saya kemarin, itu tidak diizinkan,” ujar Acep.
Pasalnya menurut Acep, jika diizinkan maka akan terjadi berbagai dampak.
“Misalnya nanti pasangan lain mau pakai tempat itu juga kan harus di kasih. Itu kan ruang publik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Bukan hanya itu saja, Acep menegaskan bahwa hal tersebut dapat bersinggungan dengan persoalan netralitas ASN.