Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Raffi Ahmad
Pelapor, Alvin Esa Priatna memberikan keterangan kepada awak media, kemarin. (Credit: Miladi Ahamd Cemol/Banten Ekspres)

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali kota dan Gubernur.

Tepatnya Pasal 71 ayat 1, yang menyebut bahwa setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bacaan Lainnya

“Kan gini, apakah ini Kepala Dinas masuk dalam kategori pejabat ASN. Apakah dengan memberikan izin ini termasuk yang dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu paslon. Kaitannya dengan pejabat yang memberikan keputusan atau kebijakan,” terangnya.

Sebab jika terbukti melanggar, kata Acep, persoalan ini akan berlanjut pada pemberian sanksi yang serius. Seperti yang tercantum dalam Pasal 188.

“Jika dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan atau paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp6 juta,” tegasnya.

Pos terkait