“Antara pasif dan aktif tidak bisa dibedakan di lapangan, mending gak usah hadir deh,” tambahnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut menjelaskan, ASN juga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial (medaos). Secara fisik dan memberikan kode jempol juga tidak boleh dilakukan.
Pasalnya, pidana pemilu sudah cukup tegas. “Beda pilihan itu tidak masalah tapi, jangan bawa lambang-lambang Korpri ini kearena politik lantaran Korpri tidak boleh berpolitik,” tuturnya.
Pak Ben berpesan kepada ASN agar dalam waktu 4 bulan yang tersisa agar dapat dimanfaatkan oleh kuasa pengguna anggaran, PPTK dan pengelola anggaran tiap OPD agar memaksimal menyelesaikan tugas tersebut karena, mereka sudah memiliki standar opersional pelayanan (SOP).
“Sekali lagi, bagi aparatur sipil negara, terdapat ketentuan untuk menjaga netralitas. Saya meminta agar hal ini diperhatikan, dipahami dan pedomani ketentuan yang mengatur tentang tersebut,” tutupnya. (mam/bud)