TANGERANG—Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang Polda Banten diserbu oleh masyarakat, Kamis (19/9). Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat terutama profesi guru yang mengurus permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk persyaratan mengikuti program PPG Daljab Tahap 3 Tahun 2024.
Kanit SPKT Polresta Tangerang Polda Banten, Ipda Tibyani mengatakan, dengan adanya tahapan PPG tersebut, peningkatan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian meningkat cukup signifikan hingga mencapai lebih dari 500 pemohon dalam satu hari.
Ipda Tibyani menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pemohon wajib membawa beberapa persyaratan diantaranya KTP asli, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta Lahir/Ijazah, Copy Sidik Jari, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah serta mengisi blanko pertanyaan. Jika berkas sudah lengkap dan diproses penerbitan, maka pemohon dikenai biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.