Bawaslu Kota Tangerang Didesak Panggil Pj dan Dimyati

Bawaslu Kota Tangerang
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi memenuhi pemanggilan Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (9/9/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi memenuhi pemanggilan Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (9/9/2024). Ibnu Jandi dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dan anggota DPR RI bakal calon Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.

“Pemeriksaan mengenai laporan yang saya sampaikan pada 10 September 2024 atas dugaan pengaduan penggunaan wewenang oleh Pj Wali Kota dan Dimyati yang juga menggunakan fasilitas negara, abuse of power,” ungkap Ibnu Jandi kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Jandi melayangkan laporan ke Bawaslu Kota Tangerang buntut digelarnya kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) dari anggota Komisi III DPR RI yang juga bakal dalam rangka pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya. Acara tersebut berlangsung di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (9/9/2024) lalu.

Pos terkait