DJP Banten dan MPP Kab Serang Teken MoU

DJP Banten
MENINJAU: Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh Solikhun dan jajaran meninjau layanan KPP Pratama Serang Timur di MPP Blok B1 Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Rabu (18/9). (CREDIT: DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bersama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang.

Penandatanganan ini dilakukan sekaligus dalam Soft Launching MPP di Blok B1 Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Rabu (18/9).

Bacaan Lainnya

Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penandatangananan nota kesepakatan bersama MPP ini merupakan awal dari komitmen bersama seluruh instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Serang.

“Ini dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya dalam sambutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh Solikhun mengatakan, pihaknya lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur ikut berpartisipasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di Kabupaten Serang.

Pos terkait