SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran (BPI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pengalolasian tersebut akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024. “Pembayaran BPJS kesehatan akan kita alokasikan Rp10 miliar di perubahan (APBD-P) 2024,” kata Nanang, Rabu (18/9).
Nanang menjelaskan, pengalokasian pembayaran BPJS Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Dari hasil evaluasi mengenai APBD-P tahun 2024, Nanang membeberkan ada 35 item yang harus diperbaiki. Dan pembayaran BPJS masuk kedalam Item krusial yang harus segera diselesaikan. “Dari keseluruhan tadi ada 35 item yang harus kita perbaik, dan tadi Alhamdulillah selesai di 35 item. Mulai dari pendapatan, mulai dari belanja pembiayaan dan hal yang lain,” jelasnya.