Sementara itu, untuk syarat menjadi KPPS diantaranya adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Tidak menjadi anggota parpol dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja setempat, dan sejumlah syarat lainnya.
“Yang sebelumnya jadi KPPS saat Pemilu Februari 2024 lalu masih bisa mendaftar. Setelah pendaftaran ditutup bakal dilakukan verifikasi berkas dan sejumlah tahapan lain hingga pengumuman dan pelantikan,” ucapnya.
Adapun untuk honor yang diterima oleh KPPS pada Pilkada 2024 berbeda dengan KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Honor yang diterima Ketua KPPS Pilkada sebesar Rp900 ribu, honor anggota KPPS Rp850 ribu dan Linmas Rp650 ribu.
“Untuk lama berkerjanya selama 1 bulan mulai dari tanggal 7 November pasca pelantikan hingga 8 Oktober 2024,” ujarnya.
Ditempat yang berbeda Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Curug, Encun Sunardi mengatakan, untuk Kecamatan Curug diperlukan 581 KPPS.