Taufiq mengaku, jumlah daftar pemilih tetap tersebut akan menjadi pedoman untuk mempersiapkan logistik yang dibutuhkan pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Tentu saja 1.058.127 daftar pemilih tetap ini menjadi pedoman KPU Tangsel untuk mempersiapkan kebutuhan logistik, mulai dari surat dan kotak suara, tinta, paku dan sebagainya,” tutupnya.
BACA JUGA : Pemkot Tangsel Ajak Kepala SD Sukseskan Jaga Salira
Diketahui, sebelumnya KPU Kota Tangsel tetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 jumlahnya 1.055.938. Sebelum ditetapkan, berdasarkan data pemilih yang diperoleh dari Kemendagri dan disingkronisasi jumlah proses pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 1.052.963 orang.
Setelah melakukan rapat pleno ditetapkan DPS sebanyak 1.055.938 pemilih. Dan dilanjutkan dengan rapat pleno DPT dengan hasil akhir 1.058.127 DPT dan 2.060 TPS pada Pilkada 27 November mendatang. (bud)