Pemprov Banten Terjunkan Satgas Pangan, Awasi Harga Minyak Goreng

Satgas
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancarai awak media belum lama ini. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTENEKSPRES)

SERANG — Pemprov Banten berencana untuk menerjunkan satuan tugas (Satgas) pangan guna menstabilkan harga dan pasokan sejumlah komoditas, salah satunya minyak goreng yang menjadi pemicu inflasi di Provinsi Banten.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, berdasarkan ketentuan baru berbasis minyak goreng dalam kemasan, ada keharusan untuk mencantumkan HET Rp15.700, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18/2024. Namun kenyataannya, minyak goreng kemasan yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). “Kita akan mengecek juga D1, D2 (Distribusi 1-Distribusi 2) sampai ke alur masyarakatnya, dimana itu terjadi (kenaikan harga-red),” katanya, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Satgas Pangan tersebut terdiri dari anggota Kejaksaan, Kepolisian serta Pemprov Banten untuk cek langsung ke rantai distribusi pangan.

Pada tahap awal, satgas pangan itu nanti akan bersurat untuk mengklarifikasi hambatan pada distribusi minyak goreng kemasan.

Pos terkait