Bila ditemukan permasalahan pada transportasi untuk mobilisasi minyak goreng curah, maka pihaknya akan memanfaatkan instrumen subsidi.
“Kita akan mengefektifkan itu, kita akan tindak bila ada hal-hal yang tidak sesuai peraturan perundangan dalam siklus harga minyak goreng khususnya,” jelasnya.
Dikatakan Al Muktabar menuturkan pengawasan terhadap komoditas minyak goreng merupakan salah satu upaya dalam pengendalian inflasi. Pengawasan ini juga dilakukan untuk komoditas lainnya seperti beras, dan sebagainya. “Kita mendapatkan arahan terkait minyak goreng dan beras khususnya beras medium,” ungkapnya.
BACA JUGA: Diklaim Dipengaruhi Bansos, Penduduk Miskin di Banten Diklaim Menurun
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat untuk HET Minyak Kita berada dikisaran Rp15.700 per liter.