“Akan tetapi, masih ditemukan di pasar sekitar Rp16.400,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menelusuri penyebab dari kenaikan harga tersebut. Sebab, kejadian ini disinyalir berjenjang mulai dari produsen, D1, D2 sampai ke pengecer. “Kita akan lakukan sampling, yang itu kita akan menggandeng APH juga,” ujarnya.
Selain itu, Babar juga mengatakan bahwa Pemprov Banten juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada produsen, distributor hingga pengecer yang memiliki merek ‘Minyak Kita’ untuk dapat mematuhi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi harga Rp15.700 itu, harus di konsumen, maka pengecer harus menerima lebih murah dari itu agar ada margin,” paparnya. (mam)