ACEH — Atlet Muaythai Banten Dwi Sukarno sudah dipastikan masuk final kelas 63,5 kg saat PON Aceh-Sumut 2024. Sayang jelang laga final Dwi tidak lolos final oleh PB PON lantaran dianggap melakukan pelanggaran menendang area alat vital hingga lawan tak mampu melanjutkan pertandingan yang sesuai aturan dianggap pelanggaran berat.
Padahal sebelumnya menurut sidang arbitrase PB Muaythai Indonesia, atlet Pelatnas Muaythai ini tidak melakukan pelanggaran dan lolos ke babak final. Tapi sang lawan asal Jawa Tengah melakukan banding ke PB PON dan dimenangkan.
Dwi mengaku tidak ada niatan dirinya sengaja mencederai lawannya saat berlaga di babak seminal muaythai kelas 63,5 kg di GOR Meuseur Raya, Banda Aceh.
Oleh karena itu ia meminta polemik yang beredar bahwa dirinya sengaja melakukan tindakan tersebut untuk mencederai lawan diakhiri oleh pihak-pihak diluar sana. Dwi menegaskan selama menjadi atlet profesional dirinya tidak pernah melakukan tindakan tidak sportif bahkan ia tahu pasti dalam muaythai tidak boleh melakukan tindakan sportif dengan cara menendang alat sensitif lawan.