SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kembali menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi setelah di lakukan penyegelan.
Pasalnya beberapa waktu lalu Pemkot telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang beroperasi tanpa izin di Kota Serang, akan tetapi setelah dilakukannya penyegelan. Beberapa THM nekat beroperasi kembali menyiasatinya dengan membuat pintu masuk lain. Bahkan, dengan nekat merusak segel yang dilakukan oleh Pemkot Serang.
Maka dengan adanya hal tersebut, Pemkot Serang akan menindak tegas THM yang masih membandel. Salah satunya dengan melakukan pelaporan kepada Polresta Serang Kota.
BACA JUGA: Ditemukan saat Sidak, THM Nekat Beroperasi
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait perizinan serta THM mana saja yang melakukan perusakan segel atau nekat beroperasi setelah dilakukan penyegelan.