“Bahwa proses pilkada tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Saya cuti mulai 25 September hingga 23 November waktu masa tenang,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, dirinya juga mengembalikan rumah dinas, mobil dinas, motor dinas dan alat-alat elektronik dan lainnya jelang cuti.
“Jelang cuti saya serangkan atau kembalikan aset fasilitas negara kepada Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Sebelum cuti, Pilar juga berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) supaya tidak berpartisipasi secara aktif mengajak dan sebagainya saat proses Pilkada berlangsung. Hal tersebut diperjelas dalam Undang-Undang ASN.
“Artinya netralitas harus dijaga, supaya pilkada damai dan sesuai aturan,” tambahnya.
“Saya titip agar ASN bekerja dengan giat dan nanti ada pejabat yang menjabat wali kota selama 2 bulan. Mudah-mudahan bisa kerja secara maksimal dan banyak program pembangunan yang diselesaikan diakhir tahun,” tutupnya. (bud)