“Kami selalu bersinergis dengan ormas-ormas di Kecamatan Pakuhaji, untuk hal kebaikan. Nanti, truk tanah boleh jalan lagi setelah sudah jam operasionalnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, BPPKB Banten ranting 13 desa dan 1 kelurahan di wilayah kecamatan setempat, setiap hari bergiliran bersiaga di pos untuk memutar balik dump truk tanah pasir batu yang melanggar jam operasional.
Selain memutar balik dump truk tanah pasir dan batu yang melanggar jam operasional, lanjut TP, pihaknya secara humanis turut andil mengedukasi sopir dump truk tersebut soal Peraturan Bupati atau Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Yaitu, kendaraan golongan 3, 4, 5, baik itu kosong ataupun yang bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang melintas jam 05.00 sampai 22.00 WIB,” jelasnya.
BACA JUGA : Pemdes Rajeg Mulya Tingkatkan Pelayanan