TANGERANG—Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyita barang impor ilegal jenis karpet asal negara Turki senilai Rp10 miliar. Penyitaan itu dilakukan di salah satu pabrik di Jalan Industri Raya I Nomor D08, kawasan industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Senin (23/9).
Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, serta didampingi aparat kepolisian.
Zulkufli mengungkapkan, salah satu perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu melakukan aksinya dengan memproduksi barang tekstil berupa karpet lokal. Akan tetapi perusahaan tersebut turut mendatangkan barang sejenis secara impor dari Turki untuk mengelabui karpet lokal yang diproduksinya.
“Sebenarnya tempat ini pabrik juga yang memproduksi karpet lokal, yang jadi permasalahan itu mereka mengimpor barang yang sama juga makanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Zulkifli kepada awak media, Senin (23/9).