Karpet Senilai Rp10 Miliar Disita di Jatiuwung

Karpet
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan bersama jajaran pihak terkait menindak perusahaan pabrik karpet impor ilegal di bilangan kawasan Industri Jatake, Senin (23/9/2024). (Credit: Istimewa)

Diketahui, berdasarkan keterangan aplikasi Google Maps pada titik koordinat perusahaan tersebut bernama Gizem Carpet.

Politisi PAN yang akrab disapa Zulhas ini menyebut, barang tekstil yang diimpor itu seperti sajadah masjid dan karpet berukuran panjang yang didatangkan dari Turki senilai Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

Barang tersebut diimpor secara ilegal diamankan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

“Barang impor ini dari Turki dan nilainya lebih kurang senilai Rp10 miliar dengan jumlah sebanyak 2.939 buah,” kata Zulhas.

Menurut Zulhas, pihaknya melakukan penindakan ini guna menjaga kondusifitas iklim usaha dalam negeri agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

Pihaknya juga bergerak untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, khususnya peredaran barang impor yang dapat menghambat peredaran lokal. Pasalnya, tidak sedikit pelaku usaha yang bertindak nakal saat melakukan aktivitas impor barang dari luar dan ke dalam negeri.

Pos terkait