“Dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024,” katanya kepada awak media.
“Kedua pasangan calon telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” sambungnya.
Selanjutnya kata kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB.
Berikutnya, pada 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
“Adapun masa kampanye dilaksanakan tanggal 25 September – 23 November Tahun 2024, dan Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut,” ungkapnya.