Yakni, Gerindra, PKS, PKB, NasDem, PAN, Golkar dan didukung partai non parlemen Gelora, Perindo, PBB, Hanura, Garuda, Berkarya dan Partai Ummat.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana mengatakan, pleno penetapan tiga bakal calon menjadi calon digelar tertutup. Hasilnya, ketiga pasangan bakal calon yang mendaftar ditetapkan dan bisa mengikuti kontestasi Pilkada serentak.
“Kami KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat pleno tertutup penteapan pasangan valon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Pada pleno tersebut, semua paslon ditetapkan dan bisa mengikuti kontestasi pada pilkada di Kabupaten Tangerang.
Shandy menjelaskan, dasar penetapan dikarenakan ketiga calon dinyatakan lolos verifikasi administrasi dengan cara penelitian berkas. Serta sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 120.
Adapun, buyinyaPasal 120 dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi.