Spanduk Calon Kepala Daerah Ditertibkan

Spanduk
Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Sukadiri Salwani (kanan) mengawal proses penertiban spanduk bergambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah kecamatan setempat, Senin (23/9/2024). (Credit: Dokumentasi Kecamatan Sukadiri)

TANGERANG—Bawaslu Kabupaten Tangerang menginstruksikan Panwaslu se-Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dengan camat untuk mengadakan penertiban spanduk atau gambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah kerja masing-masing, mulai 23 sampai 24 September 2024.

Karena itu, Panwaslu Kecamatan Sukadiri berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Sukadiri mengadakan penertiban spanduk atau gambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah kecamatan setempat, Senin (23/9).

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadiri H Endang Fachruroji menjelaskan, telah melaksanakan penertiban gambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, di ruas-ruas jalan utama di wilayah Kecamatan Sukadiri.

“Berdasarkan data rekap alat peraga kampanye non tahapan penetapan calon, total ada 443 gambar Calon Bupati dan Wakil Bupati dan 95 gambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Sukadiri,” jelasnya.

Pos terkait