Bea Cukai Bandara Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 M

Bea Cukai
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan pemusnahan barang bukti yang dikuasai negara (BDN), Selasa (24/9/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia menguraikan, sebanyak 240,1 kilogram produk olahan makanan dengan rincian tekstil satu peti kemas berupa kain dalam bentuk roll kondisi rusak, empat pak bahan kimia tertulis ephedrine anhydrous, sodium persulphate, chemical reagent, bahan kimia sejumlah satu box bahan kimia tertulis acetic, empat drum bahan kimia tertulis jenis barang vitamin B12 feed.

Kemudian, makanan sejumlah 30 pk pistachio plavored solid drink, lima pak tepung makanan olahan, delapan box the merk karak, 21 buah keju halawa, 16 botol blackmores, 153,5 kilogram berbagai macam produk olahan makanan dan minuman.

Bacaan Lainnya

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan lanjut Gatot, sebanyak 359.598 barang seberat 9.312 kilogram dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,03 miliar rupiah.

Dari BMMN ini secara rinci yakni 627 botol minuman mengandung etil alkohol, 331.754 batang rokok, 1.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 10.700 gram tembakau iris, 184 pasang alas kaki.

Pos terkait