Bea Cukai Bandara Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 M

Bea Cukai
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan pemusnahan barang bukti yang dikuasai negara (BDN), Selasa (24/9/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Bersama instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait