Bea Cukai Bandara Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 M Endang SahroniSeptember 24, 2024September 24, 2024232 Dilihat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan pemusnahan barang bukti yang dikuasai negara (BDN), Selasa (24/9/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres) “Bersama instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya. (ziz) Halaman: 1 2 3 4 5 Post Views: 232 Pos terkaitLewat Jalan Sehat KPU Banten Ajak Warga Datang ke TPSDihadiri 35 Ribu Orang, No.2 Maesyal – IntanBen – Pilar Patok Target 85% SuaraAndika-Nanang Optimistis Raih KemenanganPra Popnas 2024 Cabor Sepakbola, Boyong Perunggu, Banten Lolos PopnasBank Banten akan Ambil Alih Kredit ASN di Lebak dan Kota Serang