Jelang Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lebak Tertibkan APS

Bawaslu Lebak
PENERTIBAN APS: Petugas Satpol PP dan Bawaslu saat penertiban APS di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (24/9). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) baik calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati, Selasa (24/9). Penertiban APS yang digelar serentak di 28 kecamatan ini dilakukan selama satu hari.

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, penertiban APS peserta Pilkada 2024 ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota yang ada di Banten. “Iya hari ini kita lakukan penertiban APS titik ruas jalan di 28 kecamatan,” kata Dedi kepada wartawan di Rangkasbitung.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penertiban ini bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dan ketertiban umum. Sehingga, dalam penertibannya dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Lebak Minta Pemilih Jauhi Politik Uang pada Pilkada 2024

“Kami sudah rekomendasikan kepada Panwascam dan Satpol PP, seluruh APS wajib ditertibkan, menjelang tahapan kampanye,” ujar Dedi.

Pos terkait