Dedi berharap, penertiban di kecamatan-kecamatan tidak menemui kendala, karena biasanya petugas Panwascam kesulitan dalam bergerak jika tidak dikawal oleh Satpol PP kecamatan setempat.
“Jika dalam praktiknya Satpol PP kecamatan tidak bisa, kami perintahkan Panwascam agar tetap melakukan penertiban, sesuai jadwal,” papar Dedi.
Dikatakan dia, APS hasil penertiban ini akan dikumpulkan di kantor Bawaslu, dan bisa diambil nanti setelah 15 hari setelah penertiban. “Hampir semua peserta pilkada melanggar, karena APD-nya banyak dipasang di pohon, tiang listrik serta di ruas jalan yang dilarang dan belum masa kampanye,” tuturnya.
Romli Unus, warga Rangkasbitung mendukung penertiban APS peserta pilkada ini. Karena, banyak APS yang dipasang di sembarang tempat dan banyak APS yang dipasang tidak izin kepada pemilik lahan atau rumah di depannya. (fad)