SERANG — Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Barang bukti yang dapat diamankan 62 kilogram lebih senilai Rp29 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap pada Mei 2024 lalu. Yakni diamankan pelaku R (25) warga Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan OA (29) warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang.
Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti 28 gram lebih narkoba jenis sabu dan lima butir pil ekstasi. Kedua pelaku sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, usai kasus tersebut, ada penemuan koper berisi 38 paket ganja dengan berat 39,614 gram pada Kamis 5 September di pinggir Tol Tangerang Merak, KM 50, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari hasil penelusuran, ganja itu diduga dibawa oleh seorang kurir berinisial R yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih buron.