Keuntungan Capai Rp29 Miliar, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar

Jaringan
BARANG BUKTI: Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menunjukkan barang bukti milik para pelaku dari kasus peredaran narkoba lintas provinsi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/9). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Awalnya dari kedua pelaku, lalu ada penemuan koper berisi ganja di pinggir Jalan Tol Tangerang Merak. Setelah diselidiki, diduga dibawa oleh seorang kurir berinisial R yang masih buron,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/9).

Condro mengatakan, dari hasil penangkapan dua pelaku dan penemuan koper ganja itu, petugas mendapatkan petunjuk yang ternyata ada keterlibatan pelaku R dan OA.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut hingga ke dua tempat di Provinsi Riau. “Ternyata saling keterikatan, dari awalnya dua pelaku yang berhasil ditangkap saat diinterogasi penemuan ganja itu milik R masih buron, dan ada pelaku lain di wilayah Sumatera,” ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan dan pengembangan di Provinsi Riau, kata Condro, awalnya petugas berhasil mengamankan AJ (50) pada Senin 16 September 2024 di kamar hotel di daerah Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pos terkait