Keuntungan Capai Rp29 Miliar, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar

Jaringan
BARANG BUKTI: Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menunjukkan barang bukti milik para pelaku dari kasus peredaran narkoba lintas provinsi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/9). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Petugas mengamankan 12,7 kilogram sabu-sabu dan 800 butir ekstasi. Usai penangkapan AJ, petugas mendapatkan informasi mengenai keterlibatan satu pelaku lainnya berinisial AS (50) asal Padang, yang telah ditangkap di daerah yang sama dengan AJ. Diamankan barang bukti berupa 10,6 kilogram sabu-sabu.

“Semua narkoba berbagai jenis itu, rencananya akan dibawa para pelaku ke daerah Jawa dan Jakarta. Kedua pelaku ini sebagai kurir yang apabila berhasil dijualnya maka keuntungan yang didapat bisa mencapai puluhan juta,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Condro, dari semua barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku ini bernilai hingga Rp29 miliar yang diduga berasal dari luar negeri.

BACA JUGA: 30 Paket Sabu Disita, Produsen Sekaligus Pengedar Diringkus Polisi

“Namun belum dapat kami sebutkan negaranya, karena dari pengungkapan kasus ini masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan dan pelaku lainnya,” tuturnya.

Pos terkait