Peserta Kampanye Dilarang Pakai Knalpot Brong

Peserta Kampanye
Massa pendukung calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak dilarang menggunakan knalpot brong saat berkampanye. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Memakai knalpot standar sesuai aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelarangan penggunaan knalpot brong diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Tiga Pejabat Kota Tangerang Diperiksa Bawaslu

Joko menegaskan, agar aturan ini dipatuhi seluruh pendukung mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga. Selain itu, saat kampanye nanti bagi pendukung pasangan calon kepala daerah dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 tidak membawa barang berbahaya, seperti kayu maupun tongkat untuk dipergunakan memasang bendera.

“Berkampanye dengan santun dan tertib, tidak melakukan eforia berlebihan. Jangan sampai berkampanye malah memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi,” tandanya lagi. (ziz)

Pos terkait