Tiga Paslon Cakada Kota Tangerang Deklarasi Kampanye Damai, Berikut Ketentuan Masa Kampanye Pilkada 2024

Tiga Paslon Cakada Kota Tangerang Deklarasi Kampanye Damai, Berikut Ketentuan Masa Kampanye Pilkada 2024
Qory Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang Bacakan Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Usai mendapat nomor urut dalam tahapan pemilihan calon kepala daerah (cakada) 2024 Kota Tangerang, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang Faldo Maldini-Fadlin Akbar, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidzar, Sachrudin-Maryono menggelar deklarasi kampanye pilkada damai 2024, pada Selasa (25/9/2024). Berlangsung di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang Banten, siang menjelang petang WIB

Diketahui pasangan calon Faldo-Fadlin mendapat nomor urut satu, Amarullah-Bonnie mendapat nomer urut dua  dan Sachrudin-Maryono  mendapat nomor urut 3.

Bacaan Lainnya

Dalam deklarasi yang dilakukan di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang dan ratusan simpatisan masing-masing calon berjanji bakal menjaga kondusifitas selama pilkada berlangsung.

Mereka pun diharapkan tidak menggunakan politik identitas dan sara hingga politik uang selama masa kampanye.

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yudhistira Prasasta menyatakan, deklarasi kampanye damai ini adalah kick off, karena besok di Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu,  23 November 2024 adalah masa kampanye bagi ketiga Paslon itu.

“Deklarasi kampanye damai hari ini guna mendorong para paslon untuk dapat melaksanakan kampanye yang akan dimulai dari 25 September hingga 23 November secara aman dan damai,” kata dia.

Lanjut Yudhistira, pihaknya meminta ketiga paslon bersama dengan tim sukses dan massa pendukung dapat menjaga kondusifitas wilayah kota Tangerang yang damai dan sejuk. Kampanye dilaksanakan sesuai regulasi PKPU 13 soal kampanye dan PKPU 14 tentang dana kampanye.

“Jadi, untuk kampanye tatap muka tidak diatur oleh kami (KPU). Untul rapat umum atau kampanye di muka umum dilaksanakan per-paslon satu kali di tingkat kota, Listing-nya sudah diberikan oleh kami. Tinggal nanti tim Paslon yang menentukan waktu dan tempatnya, yang penting dalam melaksanakan kampanye ini harus melaporkan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian,” jelas Yudhistira.

Dalam pelaksanaan kampanye selama 60 hari tersebut terdapat kampanye melalui debat publik sebanyak dua kali, dilaksanakan melalui stasiun televisi nasional dan stasiun televisi lokal.

“Kampanye Melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media massa lain (online) dilakukan Paslon mulai di tanggal 10 November hingga 23 November 2024,” ujarnya. (*)

Pos terkait