Upaya Atasi Potensi Banjir, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar

Upaya
GANGGU: Petugas Satpol PP menggunakan excavator untuk melakukan penertiban bangunan liar diatas saluran drainase di wilayah Cikupa.(Credit: Dok. Satpol PP Kab. Tangerang)

CIKUPA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ta­ngerang melaksanakan penertib­an terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kawasan Industri Jatake, Desa Pasirjaya, dan Desa Suka­damai, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (24/9).

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi masalah banjir dan menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, me­nyam­paikan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang terganggu de­ngan keberadaan bangunan liar yang menutupi saluran air.

“Sebanyak 14 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas drainase. Selain merusak estetika, bangunan tersebut me­nyebabkan aliran air terhambat, yang meningkatkan risiko banjir di wilayah tersebut,” ujarnya.

Penertiban ini dilakukan berda­sarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP.

Pos terkait