CIKUPA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kawasan Industri Jatake, Desa Pasirjaya, dan Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (24/9).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi masalah banjir dan menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan bangunan liar yang menutupi saluran air.
“Sebanyak 14 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas drainase. Selain merusak estetika, bangunan tersebut menyebabkan aliran air terhambat, yang meningkatkan risiko banjir di wilayah tersebut,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP.